Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Like Ya Gan.

Senin, 03 Mei 2021

THR Presiden

Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu siang hingga sore, 2 Mei 2021 dimulai dengan berapa besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kemudian informasi tentang ada tidaknya permohonan dari perusahaan swasta untuk menunda pembayaran THR Idul Fitri 1442 Hijriah. Serta berita tentang situasi di Hari Buruh International atau May Day bahwa di Tanah Air tercatat sebanyak 29,2 juta penduduk usia kerja terdampak pandemi hingga akhir tahun 2020. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita di atas Jokowi dan Ma'ruf Terima THR 2021 dan Gaji ke-13, Berapa Besarnya? Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut kebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada lebaran 2021 ini. "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Lebih lengkap, komponen THR dan gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya. Kebijakan ini pun berbeda dengan tahun 2020, di mana saat itu Jokowi dan Ma'ruf serta pejabat negara lainnya tidak mendapatkan jatah THR dan Gaji ke-13. Lalu berapa THR dan gaji ke-13 yang kemungkinan bisa diterima Jokowi? Adapun bila dilihat dari ketentuan soal gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali (dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden). Sementara, wakil presiden 4 kali. Sementara, gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara. Gaji pokok terbesar diterima oleh Ketua MPR, DPR, hingga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar